Posted by KOPAS News on Thursday, 19 June 2014
Tim advokasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, melaporkan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wiranto dilaporkan setelah membuat pernyataan bahwa kasus penculikan pada Mei 1998 merupakan inisiatif Prabowo.
Habiburokhman menilai, pernyataan Wiranto yang mengatakan penculikan aktivis tahun 1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto masuk dalam kategori kampanye hitam dan fitnah yang keji. Menurutnya, Prabowo tidak terlibat sama sekali dalam kasus penculikan.
"Hari ini kami melaporkan Wiranto ke Bawaslu terkait ucapanya yang mengatakan bahwa penculikan aktivis adalah inisiatif Prabowo," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014.
Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kata dia, sangat menyesalkan sikap Wiranto sebagai senior yang tidak memberikan panutan yang baik kepada juniornya. "Sebagai orang tua seharusnya beliau bersikap santun dalam berpolitik. Jangan halalkan segala cara hanya demi menjegal elektabilitas Prabowo. Rakyat sudah cerdas dan tidak bisa dibodohi," ujarnya
Penjelasan Wiranto
Sebelumnya, Wiranto mengatakan tidak ingin terjebak dalam polemik yang mempertanyakan apakah pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran dilakukan dengan hormat atau tidak hormat. Ia menjelaskan perbedaan keduanya.
"Saya tidak mau terjebak, karena perbedaan istilah tersebut sarat dengan kepentingan politik," katanya di kawasan Menteng Jakarta, Kamis 19 Juni 2014.
Ia menjelaskan apa yang dimaksud dengan pemberhentian secara hormat secara normatif. Menurutnya apa yang disampaikan sesuai dengan kedinasan militer.
"Secara normatif seorang prajurit diberhentikan dengan hormat apabila yang bersangkutan habis masa jabatan, meninggal dunia, sakit parah, cacat akibat operasi militer atau mengundurkan diri dari kedinasan dan disetujui atasan," katanya.
Sedangkan pemberhentian dengan tidak hormat, karena perbuatannya sangat melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum. Hingga tidak pantas lagi menjadi seorang prajurit.
"Dalam kasus tersebut pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan dalam penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus," kata dia. (ren)
VIVAnews